Lompat ke isi utama

Berita

Meminimalisir Pencatutan Data Pribadi sebagai anggota dan pengurus di SIPOL, Bawaslu Jember Launching Posko Aduan Masyarakat

Bawaslu Kabupaten Jember mendirikan Posko pengaduan masyarakat atas keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota partai politik yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa sepengetehuan masyarakat, pendirian posko dilaksanakan berdasarkan intruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022.

Launching Posko Pengaduan Masyarakat ini sendiri dilaksanakan secara serentak oleh Bawaslu, Mulai dari Tingkat Pusat sampai dengan Kabupaten Kota.

Ali Rahmad Yanuardi selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan bahwa ini adalah iktikad Bawaslu guna membantu masyarakat apabila terjadi pencatutan data diri oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan." Posko ini kami dirikan agar memudahkan masyarakat dalam melaporkan pencatutan data dirinya dalam SIPOL, tetapi kami tekankan bahwa yang melapor adalah yang benar-benar tidak tau dan tidak merasa bahwa dirinya sebagai bagian dari partai politik, jangan hanya Karena ada masalah pribadi nanti tiba-tiba melapor" menurut Yayan sapaan akrab Ali Rahmad Yanuardi.

Bawaslu akan melaksanakan proses laporan dengan memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai dengan aturan, "Posko ini untuk memudahkan masyarakat dalam melapor" tambah yayan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka menyampaikan " Agar Nanti memudahkan masyarakat dalam Melakukan Pelaporan pencatutan Nama dalam Link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik bisa melaporkan langsung, baik langsung ke Kantor Bawaslu maupun melalui link Pelaporan Bawaslu Kabupaten Jember di https://bit.ly/3QCQKzx sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk melapor" tutup Ketua.

Tag
PENGAWASAN