Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Kampanye, Bawaslu Jember Minta Panwaslu Kecamatan Lakukan Pengawasan

humas bawaslu jember

Humas Bawaslu Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menggelar persiapan masa kampanye Pemilu 2024.

Masa kampanye pada Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024 seluruh Panwaslu Kecamatan harus mengetahui mana saja Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

"APK ini bisa dipasang saat ini sudah banyak, maka kami meminta kepada seluruh Panwascam Kecamatan untuk melakukan inventarisir," ujarnya usai acara, 2 November 2023.

Ia menjelaskan, saat ini perlu proses identifikasi terkait dengan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Sementara (APS).

"Sebab, secara ketentuan pemasangan APK ini bisa dipasang saat 28 November mendatang," tuturnya.

Sanda menegaskan, jika sudah ada yang terpasang maka pihaknya meminta Panwaslu Kecamatan untuk memperhatikan apakah sudah ada unsur ajakan atau tidak.

"Jadi perlu diperhatikan apakah ada nomor partai, nama calon hingga adanya citra diri," tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta untuk melakukan inventarisir dan identifikasi terlebih dahulu.

"Maka patut diperhatikan oleh Panwaslu Kecamatan terkait adanya APS rasa APK yang sudah terpasang saat ini, termasuk lokasi pemasangannya apakah melanggar Perbup atau tidak," tutupnya.***