Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pengaktifan kembali Pengawas Adhoc

 

Persiapan Pengaktifan kembali pengawas adhoc, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi dengan 19 Bawaslu Kabupaten/Kota  pada tanggal 13 Juni 2020. Pembahasannya disampaikan adanya Surat Edaran (SE) Bawaslu nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020  tentang Pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin menjelaskan bahwasannya sesuai dengan SE Bawaslu RI nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa  maka semua Pengawas Adhoc harus diaktifkan sebelum tanggal 15 Juni 2020.

Jika ada pengawas adhoc yang meninggal, atau tidak siap untuk melanjutkan tugas maka harus segera disiapkan PAWnya. Selanjutnya jika tidak ada calon sebagai PAW, maka harus merekrut ulang sesuai dengan SE tentang Perekrutan Penwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/desa. Imbuh Amin.

Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Andika A. Firmansyah menyampaikan bahwasannya seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sudah siap untuk diaktifkan kembali. Tidak ada SDM satupun yang tidak siap untuk melanjutkan tugas atau meninggal.

Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka menambahkan, Kami sudah menyiapkan semua dokumen untuk pengaktifan kembali pengawas adhoc, salah satunya adalah SK Pengaktifan kembali. Ini tinggal tahap penyelesaian. Jika semua sudah siap dan selesai, kami akan menyampaikan ke Penwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa dengan segera. tegas Rony.  (Humas Bawaslu Kabupaten Jember)

     
Tag
PENGUMUMAN
PUBLIKASI