Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pengawasan Kampanye, Bawaslu Jember adakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024

#ayoawasibersama

Jember (30/10/2023) Bawaslu Kabupaten Jember melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024, dengan mengundang Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat 31 Kecamatan se Kabupaten Jember. 

Wiwin Riza Kurnia Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember menyampaikan dalam Arahannya bahwa Rakor ini menjadi bagian dari Tindak Lanjut (TL) Rapat Koordinasi Pimpinan Bawaslu Se Republik Indonesia di Kupang Nusa Tenggara Timur. 

Bahwa Bawaslu sampai tataran Pengawas Kelurahan/Desa diharapkan dapat melakukan langkah-langkah Pencegahan terutama terhadap Alat Peraga Sosialisasi yang disinyalir sudah mengarah pada Kampanye "jadi diharapkan kawan-kawan Panwascam bisa menyampaikan informasi berupa imbauan kepada partai Politik sesuai tingkatan" imbuhnya. Sementara itu hadir sebagai Narasumber adalah Eka Rahmawati S.Sos Anggota Bawaslu Jawa Timur divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, membahas berkaitan dengan peraturan-peraturan berkaitan dengan Kampanye antara lain : PKPU 15/2023, PKPU 20/2023, dan Putusan MK Nomor 65. Dalam Pembahasannya Eka Rahmawati lebih berfokus kepada Pembahasan Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan Citra diri Eka menekankan pada APS yang sebenarnya sudah bisa dikatakan melanggar, "sudah ada Foto, ada Nomor urut, ada tanda paku mencoblos" imbuhnya. Acara ditutup dengan penyampaian Tindak Lanjut hasil Rakor oleh Wiwin Riza Kurnia.

Tag
PUBLIKASI