Lompat ke isi utama

Berita

Reboan Sharing Session Bawaslu Jatim–Maluku Bahas Sengketa PAN di Malang dan Tual

Humas Jember

Jember – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Reboan Sharing Session bertema “Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024: Studi Kasus Sengketa PAN dengan KPU Kota Tual dan Sengketa PAN dengan KPU Kota Malang”, Rabu (11/02/2026). 

Forum daring ini mempertemukan jajaran Bawaslu dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dan 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku untuk membedah dua perkara sengketa dengan karakteristik berbeda. Bawaslu Kabupaten Jember diwakili oleh jajaran Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, dan Koordinator Divisi HPS Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, dengan moderator Syafitri.

Dalam pemaparannya, Iwan Sunaryo menjelaskan sengketa di Kota Malang bermula dari terbitnya berita acara KPU yang menyatakan bakal calon dari PAN atas nama Heni Fitria Agustin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah pengganti tidak dilegalisir oleh pihak sekolah.

“Mediasi tidak berjalan efektif karena KPU tidak hadir dalam dua kali undangan. Perkara kemudian dilanjutkan ke ajudikasi,” kata Iwan.

Bawaslu Kota Malang dalam putusannya mengabulkan permohonan sebagian dengan membatalkan berita acara terkait calon tersebut dan memerintahkan KPU memberikan waktu 2x24 jam untuk mengunggah dokumen yang telah dilegalisir serta memprosesnya ke tahap selanjutnya apabila memenuhi verifikasi.

Berbeda dengan Malang, sengketa di Kota Tual berakar pada tidak diserahkannya dokumen fisik oleh partai kepada KPU meskipun telah diingatkan berkali-kali. Samsun Ninilouw menjelaskan, secara formal kedudukan hukum (legal standing) pemohon terpenuhi karena ketua dan sekretaris partai telah menandatangani dokumen permohonan.

“Permasalahan muncul pada pokok perkara. Sekretaris partai mengakui dalam sidang bahwa ia tidak menyerahkan dokumen fisik karena tidak sepakat dengan komposisi calon di daerah pemilihan,” jelas Samsun.

Selain keterlambatan, ditemukan pula tidak terpenuhinya persyaratan administratif, termasuk keterwakilan perempuan 30 persen yang bersifat kumulatif. Permohonan akhirnya ditolak dan putusan tersebut dikuatkan oleh Bawaslu RI pada tingkat koreksi.

Ketua Bawaslu Kota Tual Moh. Sofyan Selamat mengungkapkan, bahwa perkara tersebut merupakan pengalaman ajudikasi pertama bagi pimpinan yang baru dilantik pada Agustus 2023. Ia menyebut pihaknya telah mengupayakan mediasi secara maksimal, baik melalui forum resmi maupun pendekatan terpisah.

“Kami secara manusiawi bersimpati, tetapi keputusan harus menjunjung kepastian dan keadilan prosedural bagi semua pihak,” kata sofyan.

Ia juga memastikan tidak ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU Kota Tual karena dinilai telah menjalankan prosedur sesuai regulasi.

Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dan KPU sebagai mitra demokrasi, serta perlunya sosialisasi regulasi lebih awal guna meminimalisasi sengketa serupa di masa mendatang.

Forum ditutup Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal. Dia berharap diskusi tersebut dapat  memperkuat silaturahmi dan pembelajaran lintas daerah. 

 

Penulis  :  Heni
Editor    :  Humas Jember