Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Coklit Muncul Kerawanan, Bawaslu Jember Petakan Potensi Kerawanannya

humas bawaslu jember

Humas Bawaslu Jember - Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus memastikan agar masyarakat yang sudah sesuai aturan memiliki hak pilih.

Sebab, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni-24 Juli 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia mengatakan, jika proses coklit ini sangat berpotensi kerawanan dan pelanggarannya.

"Sehingga perlu diawasi secara melekat setiap tahapannya, karena menyangkut hak pilih masyarakat di Pilkada 2024," ungkapnya saat dikonfirmasi 28 Juni 2024.

Dalam pengamatan Bawaslu, terdapat 32 potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi. Kondisi ini berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin.

"Sebanyak 32 potensi pelanggaran itu tersebar merata, salah satunya yakni pada pemilih yang meninggal, pemilih belum melakukan perekaman identitas, belum dilengkapi dokumen pendukung, pemilih TNI dan Polri yang purnatugas belum masuk ke daftar pemilih, ada pemilih WNA, ataupun pemilih ganda," imbuhnya.

Selain itu, kerawanan yang bisa saja terjadi menurut Wiwin karena adanya pantarlih yang menggunakan joki karena tidak menguasai wilayahnya dan sasaran yang akan di coklit.

"Jadi menggunakan joki, kemudian tidak berada di lokasi langsung, menggunakan atribut parpol, ataupun melakukan kegiatan yang mengarah ke kampanye," ungkapnya.

"Kemudian juga bisa saja terjadi Coklit dilakukan kolektif tanpa door to door, serta belasan potensi pelanggaran lainnya," tegasnya.

Maka dari itu Bawaslu Jember menginstruksikan kepada seluruh panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan melekat serta uji fakta terhadap masyarakat yang dicoklit.

"Untuk mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, kami telah menginstruksikan kepada seluruh panwascam se-Kabupaten Jember untuk membuka dan mengaktifkan posko aduan masyarakat (PAM). Baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing," tutupnya.***