Lompat ke isi utama

Berita

Terus Mengawasi, Walaupun Belum Ada Partai Politik Yang Mengajukan Bakal Calon

Pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Jember terus dilakukan walaupun sampai hari ke-9 belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon

Pengawasan tidak hanya melekat di kantor KPU Kabupaten Jember, namun juga pengawasan melalui sistemnya yaitu Silon (Sistem Informasi Pencalonan)

Berdasarkan ketentuan Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawasl Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Jember sudah diberi akses silon dan sudah mendapatkan akunnya, namun sayangnya menu di silon sangat terbatas, hanya bisa melihat tahapan atau jadwal saja belum bisa melihat data-data yang diupload oleh partai politik. Nama bakal calon yang diajukanpun belum bisa dilihat di Silon.

Kondisi ini sangat membatasi akses pengawasan, sedangkan pada tahapan pengajuan bakal calon ini, partai politik akan mengupload semua nama bakal calon dan persyaratannya di silon.

Walau demikian, kerja - kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Jember akan tetap memastikan tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang undangan khususnya dalam tahapan pengajuan bakal calon ini akan benar benar memastikan bahwa berkas yg disampaikan ke KPU sesuai dengan ketentuan. Dan Bawaslu Jember akan memastikan bahwa KPU Kabupaten Jember memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta pemilu atau partai politik.

Bawaslu Kabupaten Jember juga menghimbau kepada semua peserta Pemilu atau Partai Politik untuk patuh terhadap ketentuan perundang - undangan yang berlaku dan memanfaatkan waktu dengan sebaik - baiknya dalam tahapan pengajuan bakal calon. Dengan tidak melakukan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten berdekatan dengan batas akhir waktu pengajuan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. Serta melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran ataupun sengketa proses.

Tahapan pengajuan bakal calon sudah dimulai dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023 mendatang.

Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI