Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Pencegahan Covid-19: Pengawas Adhoc Bawaslu Kabupaten Jember Nonaktif Sementara

Bawaslu Kabupaten Jember terbitkan SK sementara pertanggal 31 Maret 2020 untuk menonaktifkan 93 pengawas Kecamatan dan 248 Pengawas Kelurahan/Desa.

Penonaktifan Pengawas Adhoc ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 khususnya terkait penundaan semua aktifitas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Koordinatar Divisi Organisasi SDM dan Data Informasi Andhika A. Firmasyah mengatakan,  penundaan semua aktifitas di Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa ini terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai masa penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 berakhir.

“Jadi semua Pengawas Adhoc di Kabupaten Jember dan kesekretariatan Panwaslu Kecamatan sudah dinonaktifkan.”

Semua Pengawas Adhoc sudah kami buatkan SK Pemerhentian sementara. Ini dilakukan secera serentak seluruh Indonesia sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Imbuh Andhika.

Ketua Bawaslu kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka juga menambahkan, bahwasannya untuk Bawaslu Kabupaten Jember pun juga bekerja dari rumah. Tetap ada yang bekerja di kantor walaupun hanya beberapa staf dan pimpinan sesuai petunjuk Bawaslu RI sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak.

Untuk koordinasi dan laporan kepada Bawaslu Provinsi dan RI kami memanfaatkan teknologi informasi. Bahkan untuk absensi setiap haripun Bawaslu Kabupaten Jember juga menggunakan Teknologi Informasi. Tegas Rony. (Humas Bawaslu Jember)

 
Tag
PENGUMUMAN
PUBLIKASI