Bawaslu Jatim Bahas Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu dalam DHS Seri 3
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 3 bertema “Organisasi dan Kelembagaan Pengawasan Pemilu” secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu se-Jawa Timur serta masyarakat umum sebagai forum kajian dan pertukaran gagasan mengenai isu strategis kepemiluan. Bawaslu Jember hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, A. Warits selaku Ketua Bawaslu Jawa Timur menyampaikan bahwa lembaga pengawas pemilu telah menghasilkan berbagai produk pengawasan, mulai dari kajian, laporan hasil pengawasan, berita acara, hingga penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu. Ia menegaskan bahwa pada masa non-tahapan pemilu, fungsi pengawasan tetap dijalankan dengan menitikberatkan pada aspek pencegahan sebagai langkah strategis untuk meminimalisasi potensi pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Dewita Hayu Shinta dalam pengantarnya menjelaskan bahwa kegiatan DHS kini memasuki tahun kedua pelaksanaan dan tidak hanya diperuntukkan bagi internal Bawaslu, tetapi juga terbuka bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi demokrasi. Ia juga menekankan perlunya evaluasi kelembagaan, termasuk sistem rekrutmen penyelenggara, kapasitas sumber daya manusia, serta profesionalisme dalam pelaksanaan pengawasan pemilu.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber Ummul Mu’minat selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Jember menjelaskan bahwa pengawasan pemilu berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur fungsi, tugas, dan kewenangan Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu memiliki empat fungsi utama, yakni pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa, dengan pencegahan sebagai pendekatan yang dinilai lebih efektif dalam mengurangi potensi pelanggaran.
Sementara itu, narasumber M. Syamsul selaku Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Lamongan memaparkan refleksi perjalanan pemilu di Indonesia yang masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti praktik politik uang, persoalan netralitas aparatur negara, munculnya politik identitas, serta keterbatasan kewenangan dan sumber daya manusia lembaga pengawas. Kondisi tersebut menuntut penguatan kelembagaan pengawasan agar mampu menjaga integritas pemilu.
Narasumber lainnya, Ahmad Najihin Badry selaku Kordiv HPS Kabupaten Kediri menekankan bahwa pengawasan pemilu ke depan harus mengarah pada terwujudnya demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif. Pengawasan diharapkan mampu memastikan kompetisi politik berjalan adil, bebas dari praktik politik uang, serta tanpa adanya intimidasi terhadap pemilih.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah isu yang mengemuka, di antaranya keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu, efektivitas penindakan terhadap politik uang, serta pentingnya penguatan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat. Kolaborasi antara Bawaslu, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ke depan pengawasan pemilu perlu mengedepankan pendekatan yang lebih strategis, preventif, dan kolaboratif. Penguatan sumber daya manusia, kewenangan hukum, serta sistem pengelolaan dan akses data menjadi aspek penting yang perlu terus dikembangkan guna mendukung efektivitas pengawasan pemilu.
Penulis : Gesang
Editor : Humas Jember