Bawaslu Jatim Gelar Reboan Sharing Session Bahas Sengketa Paslon Perseorangan Pilkada 2024
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Reboan Sharing Session secara daring untuk membahas penyelesaian sengketa proses dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta Bawaslu Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Forum diskusi tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman terkait penanganan sengketa calon perseorangan yang terjadi di beberapa daerah, khususnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Ummul Mukminat, menjelaskan sengketa proses yang diajukan pasangan calon perseorangan M. Jadin Wajat dan Aris Maya Parahita terhadap KPU Kabupaten Jember. Sengketa tersebut berkaitan dengan penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada dokumen dukungan pasangan calon perseorangan.
Ummul menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, pemohon mendalilkan adanya kendala teknis berupa gangguan jaringan internet saat proses pengunggahan dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Namun, majelis menilai dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan keputusan penyelenggara pemilu karena tidak didukung alat bukti yang memadai.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, memaparkan pengalaman penanganan sengketa serupa yang terjadi di Kabupaten Sikka. Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan setelah melalui tahapan verifikasi administrasi.
Dalam perkara tersebut, pemohon mengklaim adanya gangguan pada sistem SILON. Namun majelis menilai saksi yang dihadirkan bukan merupakan admin resmi sistem, sehingga tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan penyelenggara pemilu. Selain itu, ditemukan pula sejumlah data dukungan ganda yang menyebabkan jumlah dukungan sah berkurang secara signifikan.
Selain itu, peserta forum juga menyoroti keterbatasan akses Bawaslu terhadap sistem SILON yang saat ini hanya bersifat viewer. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pengawasan, terutama ketika terjadi gangguan sistem menjelang batas akhir pengunggahan dokumen dukungan calon perseorangan.
Menutup diskusi, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, menyampaikan bahwa berbagai persoalan teknis dan regulasi yang mengemuka dalam forum tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi Bawaslu Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkada tidak semata berkaitan dengan pemenuhan jumlah dukungan, tetapi juga harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak politik warga negara dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember