Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Bedah Pola dan Modus Politik Uang dalam Diskusi PENA

Humas Jember

Kegiatan Diskusi Pena 1, Rabu (28/1/2026)

Jember – Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Jember menggelar Diskusi Rutin Penanganan Pelanggaran (Diskusi PENA) dengan tema “Politik Uang: Pola, Modus, dan Strategi Penanganannya” di Ruang Rapat Bawaslu Jember, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini menjadi forum internal untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran dalam menghadapi praktik politik uang.

Diskusi PENA kali ini menghadirkan Akbar Fahreza staf PNS, dan Irfan staf CPNS Divisi Penyelesaian Sengketa, sebagai narasumber. Kegiatan dipandu oleh Rois selaku moderator dengan notulensi oleh Fatim. Diskusi dilaksanakan secara bergiliran sesuai jadwal masing-masing staf sebagai bagian dari penguatan kapasitas berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Akbar menjelaskan bahwa politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi lokal. Praktik politik transaksional dinilai berpotensi melahirkan pemimpin yang hanya mengandalkan modal finansial, namun minim kapasitas dan integritas dalam mengelola pemerintahan.

Akbar juga menguraikan sejumlah faktor yang membuat praktik politik uang sulit diberantas, di antaranya tingginya biaya politik, kemiskinan struktural yang mendorong sikap pragmatis pemilih, kuatnya budaya patron-klien, serta hambatan hukum akibat transaksi yang tertutup dan sulitnya pembuktian keterlibatan kandidat.

Lebih lanjut, diskusi menekankan bahwa penanganan politik uang membutuhkan peran aktif berbagai pihak. Bawaslu didorong melakukan pengawasan dini, KPU memperkuat pendidikan pemilih, Sentra Gakkumdu meningkatkan sinergi penegakan hukum, serta masyarakat berpartisipasi aktif melalui pengawasan dan pelaporan. 

“Pilkada tanpa politik uang adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang bermartabat,” kata Akbar.

Penulis   :   Heni
Editor     :   Humas Jember