Bawaslu Jember Bekali Mahasiswa Magang FH UNEJ Pemahaman Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar kegiatan pembekalan bagi mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Jember, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman awal mengenai tugas dan fungsi pengawasan pemilu, khususnya terkait penanganan pelanggaran.
Pembekalan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Jember tersebut mengangkat tema “Klasifikasi Pelanggaran dan Alur Penanganan Pelanggaran”. Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Devi Aulia Rahim, didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Akbar Fahreza, beserta jajaran staf.
Dalam pemaparannya, Devi Aulia Rahim menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu secara umum diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya. Setiap jenis pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai alur penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, kajian awal, registrasi, hingga proses penanganan sesuai jenis pelanggaran. Devi menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam setiap tahapan, mengingat penanganan pelanggaran pemilu dibatasi oleh waktu yang ketat.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para mahasiswa aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait praktik penanganan pelanggaran di lapangan.
Melalui pembekalan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh gambaran nyata mengenai proses penanganan pelanggaran pemilu serta mampu mengimplementasikan pengetahuan tersebut selama menjalani masa magang di Bawaslu Jember.
Penulis : Ebiem
Editor : Humas Jember