Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Bekali Tenaga Ahli Daya Layanan Informasi Publik Saat WFH

Humas Jember

Pemberian materi layanan informasi publik kepada tenaga ahli daya Bawaslu Jember, Rabu (15/4/2026)

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memberikan pembekalan kepada tenaga ahli daya guna memastikan layanan informasi publik tetap berjalan optimal di tengah kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jember, Rabu (15/4/2026).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menjelaskan, pembekalan ini merupakan langkah strategis untuk mengisi “ruang jeda” pelayanan saat sebagian pegawai melaksanakan WFH. Menurutnya, tenaga ahli daya perlu dibekali pemahaman yang cukup agar pelayanan informasi kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar.

“Pembekalan ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga ahli daya sehingga pelayanan informasi publik tetap dapat diberikan secara optimal meskipun ada kebijakan WFH,” ujar Devi.

Dalam arahannya, Devi menekankan pentingnya memahami klasifikasi informasi publik. Ia menjelaskan bahwa tidak semua data dapat disampaikan kepada masyarakat karena terdapat informasi yang bersifat dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Transparansi memang menjadi kewajiban lembaga, tetapi ada batasan yang harus dipatuhi. Ada informasi berkala yang wajib dipublikasikan dan ada pula informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Devi juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, terutama data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya, petugas pelayanan informasi harus memahami batasan tersebut agar tidak terjadi kebocoran data yang dapat melanggar privasi individu.

“Menyebarkan NIK merupakan pelanggaran privasi. Karena itu, petugas harus memahami dengan jelas mana informasi yang dapat dibuka dan mana yang harus dijaga kerahasiaannya,” tegasnya.

Selain itu, Devi mengingatkan bahwa setiap permohonan informasi dari masyarakat harus melalui prosedur yang sah. Terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon informasi, yakni identitas diri yang valid serta tujuan penggunaan data yang diminta.

“Pemohon harus menunjukkan identitas resmi dan menjelaskan tujuan penggunaan data. Jika identitas tidak jelas atau tujuannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka permohonan tidak dapat diproses,” ujarnya.

Melalui pembekalan ini, Bawaslu Jember berharap tenaga ahli daya mampu memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, serta tetap menjaga kerahasiaan data lembaga.

Penulis   :  Rois

Editor     :  Humas Jember