Bawaslu Jember Hadiri Rakor Persiapan Rekapitulasi DPB Triwulan I 2026
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember di Aston Jember Hotel & Conference Center, Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat tersebut, KPU Jember menyampaikan bahwa rapat pleno rekapitulasi DPB Triwulan I Tahun 2026 direncanakan akan dilaksanakan pada 2 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih secara berkala guna menjaga akurasi dan validitas data pemilih di Kabupaten Jember.
Selain itu, KPU Jember juga akan melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) pada 11–13 Maret 2026. Pelaksanaan kegiatan tersebut dibagi ke dalam empat tim guna mempercepat proses pengecekan data pemilih di lapangan.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Jember menyampaikan sejumlah hal penting, di antaranya terkait penguatan koordinasi antar lembaga serta dukungan terhadap pengawasan partisipatif dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, menyampaikan apresiasi kepada KPU Jember yang terus menjaga sinergi dengan Bawaslu, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan Coktas.
“Kami berterima kasih kepada KPU yang masih bersinergi dengan Bawaslu, khususnya dalam pelaksanaan Coktas. Hal ini penting untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan semakin akurat,” ujarnya.
Wiwin juga menyampaikan, Bawaslu Jember telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, guna mendukung validasi data kependudukan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Jember juga menyampaikan perubahan mekanisme layanan aduan masyarakat. Posko aduan masyarakat yang sebelumnya dibuka dinilai kurang optimal, sehingga dialihkan menjadi Posko Sadar Hak Pilih.
Melalui posko tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun aduan terkait data pemilih. Aduan yang masuk nantinya akan menjadi bahan bagi Bawaslu untuk menyampaikan imbauan kepada KPU agar segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu dan KPU semakin kuat dalam menjaga kualitas data pemilih serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam proses demokrasi.
Penulis : Rahman
Editor : Humas Jember