Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Tingkatkan Kapasitas Melalui Diskusi Pedoman Hukum Pemilu

Humas Jember

Jember – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember  menggelar kegiatan peningkatan kapasitas melalui Diskusi Pedoman Hukum Pemilu dan Pemilihan, Selasa (4/11/2025). Kegiatan berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Jember diikuti oleh staf ASN dan mahasiswa magang Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummul Mu'minat menyampaikan materi terkait pedoman hukum Pemilu dan Pemilihan, mulai dari regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hingga interpretasi terbaru dari Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian sengketa. 

"Hukum pemilu bukan sekadar aturan mati, melainkan alat hidup yang melindungi hak rakyat untuk memilih pemimpin tanpa tekanan atau kecurangan," katanya.

Salah satu sesi paling menarik adalah simulasi kasus sengketa pemilu yang dirancang untuk menguji pemahaman peserta terhadap penerapan regulasi di lapangan.

Dhika selaku mahasiswa magang menyampaikan diskusi ini membuka pemahaman terkait bagaimana budaya lokal bisa memengaruhi proses pemilu. 

“Diskusi ini memberi saya perspektif baru untuk berkontribusi pada demokrasi yang inklusif,” kata Dhika.

Melalui kegiatan diskusi ini, Bawaslu Jember menegaskan komitmennya dalam membangun generasi pengawas yang kompeten dan siap menghadapi kompleksitas politik dan hukum pemilu. Selain memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas, kegiatan ini menjadi bekal hukum yang kuat agar mampu bertindak tegas namun tetap menjunjung asas keadilan.

Penulis   :   Irfan

Editor     :   Humas Jember