Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten jember Gencarkan sosialisasi Anti Politik Uang dan Desa Pengawasan

Jember-Bertempat di Balai Kelurahan Tegal Besar kecamatan Kaliwates dan kelurahan Wirolegi kecamatan Sumbersari. Bawaslu Kabupaten Jember yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Ali Rahmad Yanuardi ditemani Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember Aang Purwanto bersama beberapa staf sekretariat melakukan Sosialisasi Pembentukan Kampung Anti Money Politik dan Kampung Sadar Pengawasan Pemilu.

Sosialisasi ini dilakukan selama dua hari yaitu hari pertama pada tanggal 27 November 2019 tentang Kampung Anti Money Politik yang bertempat di Kelurahan Tegal Besar. Setelah hampir 2 jam penyampaian materi sosialisasi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh salah seorang tokoh pemuda sebagai peserta sosialiasi dengan menanyakan terkait aturan dan sanksi hukum mengenai politik uang. Kemudian Yayan (sapaan akrab kordiv PHL Bawaslu Jember) menjelaskan bahwa terdapat 3 Pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur tentang sanksi hukum politik uang, yaitu: Pertama, Pasal 523 AYAT (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah. Kedua, Pasal 523 ayat (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah. Ketiga, PASAL 523 AYAT (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Kegiatan pada hari pertama berakhir dengan Penandatanganan bersama Pembentukan Kampung Anti Money Politik bersama seluruh peserta yang hadir, serta penyerahan secara simbolis piagam penandatangan bersama dan disusul sesi foto bersama dengan meneriakkan tag line #Bersama Rakyat Awasi Pemilu #Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Hari kedua Pada Tanggal 28 November 2019 Bertempat di Kelurahan Wirolegi, disosialisasikan tentang Kampung Sadar Pengawasan Pemilu, Yayan (Sapaan Akrab Ali Rahmad Yanuardi) menyampaikan bahwa sesuai dengan tagline #Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu #Bersama Bawaslu tegakkan Keadilan Pemilu. Maka masyarakat harus terlibat aktif dalam pengawasan pemilu, semua pelanggaran pemilu dapat dilaporkan kepada Bawaslu, “Masyarakat adalah Mitra utama bawaslu, jadi jangan sungkan untuk melaporkan terkait pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur” Pungkasnya. Selepas kegiatan berlangsung sesi dilakukan sesi foto bersama para peserta di depan plakat kampung sadar Pengawan pemilu di Keluarahan wirolegi.

Tag
PUBLIKASI