Lompat ke isi utama

Berita

Cangkruan Demokrasi Bawaslu Jatim Soroti Wacana Perubahan Dapil

Humas Jember

Jember - Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Cangkruan Demokrasi dengan tema “Perubahan Undang-undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil)”  yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2/2026). 

Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran Bawaslu dan KPU se-Jawa Timur untuk membahas dinamika penataan dapil pada pemilu mendatang.

Anggota Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetiawati mengatakan, penataan dapil bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah, dan kohesivitas. Karena itu, setiap perubahan harus melalui tahapan yang jelas serta uji publik.

Perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam, menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 tidak terdapat dinamika signifikan dalam penyusunan dapil di sejumlah daerah. Meski demikian, ia mengakui pada pemilu sebelumnya sempat muncul usulan penambahan dapil.

Choirul juga menyebut adanya simulasi penghitungan kursi DPR RI di Jawa Timur yang berpotensi memengaruhi konfigurasi dapil, meskipun kewenangan penetapannya berada di tingkat pusat. Untuk tingkat provinsi, komposisi kursi dinilai masih proporsional.

Dinamika turut muncul di Surabaya. Anggota KPU Kota Surabaya Bakron Hadi mengungkapkan, adanya aspirasi partai politik untuk menata ulang dapil seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Saat ini Surabaya memiliki lima dapil dan berpotensi menambah jumlah kursi DPRD jika jumlah penduduk melampaui ketentuan undang-undang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli menegaskan, penyusunan dapil harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Bawaslu memastikan akan mengawal setiap proses penataan dapil guna menjaga kualitas demokrasi dan keterwakilan politik masyarakat tetap proporsional.

Penulis  :   Heni

Editor    :   Humas Jember