Lompat ke isi utama

Berita

Eka Rahmawati Tekankan Peningkatan Standar dan Kendali Mutu Pengawasan PDPB 2026

Humas Jember

Jember – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Eka Rahmawati, menegaskan pentingnya peningkatan standar dan kendali mutu pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Tahun 2026. 

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Strategi Pengawasan PDPB yang diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring, Jumat (30/1/2026). Rapat ini menjadi rapat pertama PDPB di Tahun 2026 sekaligus momentum evaluasi atas pelaksanaan pengawasan PDPB sepanjang Tahun 2025. 

Dalam arahannya, Eka menekankan peningkatan kinerja pengawasan bukan ditujukan untuk meraih penilaian terbaik semanta, melainkan untuk memastikan standar kerja Bawaslu tetap berada pada level tertinggi.

“Ini bukan dalam rangka kita diganjar terbaik, tetapi karena standar kita memang harus tertinggi. Kualitas kerja pengawasan tidak boleh turun, justru harus meningkat,” tegas Eka.

Eka juga menyoroti masih adanya ketidaktertiban administrasi pengawasan, khususnya terkait pengisian Form A, penyusunan saran perbaikan, penyampaian imbauan, serta pendokumentasian hasil pengawasan di Rumah Data. Menurutnya, Form A merupakan instrumen penting yang memotret peristiwa hasil pengawasan di lapangan dan menjadi dasar analisis serta pengendalian mutu pengawasan.

Lebih lanjut, Eka mengingatkan bahwa setiap kegiatan uji petik dalam pengawasan PDPB wajib disertai dengan pembuatan Form A serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui imbauan sebagai langkah mitigasi maupun saran perbaikan sebagai bentuk koreksi atas kekeliruan dalam pelaksanaan PDPB.

“Uji petik adalah metode pengawasan, maka harus ada Form A-nya. Dari situ bisa dilihat intensitas dan kualitas pengawasan yang dilakukan,” ujarnya.

Selain penguatan administrasi, Eka menyampaikan adanya perubahan target pengawasan PDPB Tahun 2026, di antaranya penambahan jumlah sampel uji petik terhadap pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di setiap kabupaten/kota. Peningkatan target tersebut bertujuan untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkaya peta permasalahan data pemilih.

Tahun 2026, pelaporan hasil pengawasan PDPB juga direncanakan dilakukan secara rutin setiap minggu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, konsistensi, serta kualitas pelaporan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menutup arahannya, Eka meminta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjaga komitmen, meningkatkan ketertiban administrasi, serta memastikan kualitas dan keberlanjutan pengawasan PDPB di tengah masa transisi dan dinamika regulasi kepemiluan.

Penulis  :   Heni

Editor    :   Humas Jember