Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilu 2029, Bawaslu Jember Perkuat Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu

humas jember

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengikuti Diskusi Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu Tahun 2029 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kepala Bagian PPPS, Kasubbag Hukum dan PPPS, serta staf penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya bagi perangkat sidang yang nantinya menjalankan tugas sebagai sekretaris sidang, asisten majelis, notulen, dan perisalah pada tahapan Pemilu Tahun 2029.

Dalam arahannya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam menegaskan bahwa jajaran Bawaslu harus mulai mempersiapkan diri sejak dini menghadapi tahapan Pemilu 2029. Menurutnya, potensi sengketa diperkirakan meningkat dibandingkan Pemilu 2024, sehingga penguatan kapasitas sekretariat menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Materi pertama disampaikan oleh Arya Pratomi Adi Saputra dari Bawaslu Kota Surabaya yang mengulas tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu, mulai dari penerimaan permohonan, mediasi, hingga ajudikasi. Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai tugas dan fungsi masing-masing perangkat sidang, termasuk mekanisme administrasi, penyusunan berita acara, pencatatan persidangan, hingga penyusunan rancangan putusan.

Selanjutnya, Desi Pipian Pujakusumo dari Bawaslu Kabupaten Pacitan memperkuat materi melalui pemaparan teknis mengenai persiapan mediasi dan ajudikasi, pembagian peran perangkat sidang, serta pentingnya koordinasi antara pimpinan dan sekretariat dalam mendukung penyelesaian sengketa yang profesional dan akuntabel.

Diskusi yang berlangsung interaktif membahas sejumlah isu strategis, di antaranya pembagian tugas perangkat sidang di tengah keterbatasan sumber daya manusia, batas kewenangan asisten majelis dalam memberikan pertimbangan hukum, validitas notulen dan risalah persidangan, hingga ketentuan perubahan petitum dalam proses penyelesaian sengketa.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jember semakin memperkuat kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029. Peningkatan kompetensi perangkat sidang diharapkan mampu mendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis  :  Heni
Editor    :  Humas Jember