Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bukti Kerja Bawaslu Tetap Berjalan di Luar Tahapan

Humas Jember

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan komitmennya  dalam mengawal kualitas demokrasi meski sedang berada diluar masa tahapan pemilihan. Hal ini mengemuka dalam rapat daringPenyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan” yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Jember, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menggunakan analogi strata sosial untuk menggambarkan eksistensi Bawaslu. Jika kelas Brahmana mengabdi pada Tuhan, maka kelas Ksatria adalah mereka yang mengabdikan hidup untuk negara dan rakyat.

Totok mengajak seluruh jajaran merefleksikan posisi kelembagaan sebagai “ksatria demokrasi”, yakni pihak yang mengabdikan diri untuk negara dan rakyat, menjaga kolektivitas, serta menegakkan aturan demi kepentingan publik.

Bawaslu merupakan “Pekerja Demokrasi” yang memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kualitas demokrasi, tidak hanya pada masa tahapan pemilu, tetapi juga pada masa non-tahapan.

“Bawaslu adalah penjaga demokrasi. Aparatur negara yang hidupnya dicukupi oleh negara memiliki tanggung jawab memastikan sistem republik tetap tegak demi kesejahteraan rakyat,” tegas Totok.

Totok juga meluruskan persepsi mengenai istilah "Pejuang" dan "Pekerja". Meski banyak pihak menyebut Bawaslu sebagai pejuang, Totok lebih menekankan pada istilah Pekerja Demokrasi.

“Pejuang berkorban untuk apa yang dikerjakan, sementara pekerja mendapatkan hasil atas pekerjaan yang dilakukan. Bawaslu adalah pekerja demokrasi yang bekerja secara profesional dan mendapatkan mandat negara,” ujarnya.

Surat Instruksi No. 2 Tahun 2026 hadir sebagai respons atas kritik publik yang menganggap Bawaslu tidak bekerja saat tidak ada tahapan pemilu. Totok menegaskan, jika Bawaslu hanya bekerja saat tahapan, maka lembaga ini cukup bersifat ad-hoc.

"Konsolidasi ini adalah jawaban. Pada masa tahapan, kita bekerja pada aspek prosedural demokrasi. Namun di luar tahapan, kita bekerja memperkuat substansi demokrasi melalui kegiatan konsolidasi, edukasi, dan pengawasan partisipatif,” jelasnya.

Melalui pendekatan pengawasan partisipatif, Bawaslu mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga integritas proses demokrasi. Totok mencontohkan, jajaran Bawaslu secara rutin dapat berkomunikasi dengan kelompok masyarakat untuk membahas substansi demokrasi, potensi pelanggaran, bahaya keterlibatan aparat, hingga risiko kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat. Seluruh kegiatan tersebut didokumentasikan dan dilaporkan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja.

Dalam pelaksanaan sosialisasi di lapangan, apabila ditemukan pertanyaan atau indikasi praktik kolusi, Bawaslu memposisikan Konsolidasi Demokrasi sebagai ruang untuk menampung aspirasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Jalan keluarnya adalah memberikan edukasi agar masyarakat memilih peserta pemilu yang mampu menghadirkan kebijakan berpihak kepada rakyat dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Totok.

Ia meyakini, apabila kerja-kerja konsolidasi demokrasi dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, masyarakat akan semakin memahami peran dan fungsi Bawaslu. Dengan demikian, dukungan publik terhadap penguatan kelembagaan pengawas pemilu akan tumbuh seiring meningkatnya kesadaran demokrasi.

“Ketika masyarakat memahami peran Bawaslu, maka jika ada upaya melemahkan lembaga ini, mereka akan berdiri di garda terdepan membela Bawaslu,” ujarnya.

Penulis  :   Heni
Editor    :   Humas Jember