Lompat ke isi utama

Berita

Mulai Menjamur APK di Jember, Bawaslu Jember Ingatkan Peserta Pemilu saat Memasang

#ayoawasibersama

Humas Bawaslu Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, meminta seluruh partai politik peserta pemilu taat dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU untuk penetapan lokasi pemasangan APK yang tersebar di 31 kecamatan.

Selama berlangsungnya masa kampanye, Bawaslu Jember memaksimalkan pengawasan penempatan APK terutama di titi-titik yang dilarang berdasarkan aturan Pemilu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengungkapkan, SK KPU terkait penempatan APK di 31 kecamataan tersebut telah disebarluaskan kepada masing-masing partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Jember.

Oleh sebab itu, partai politik memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan tersebut.

"Bawaslu kabupaten jember tetap akan menindak tegas bilamana ditemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye di lokasi dilarang seperti tempat pendidikan tempat ibadah dan gedung pemerintahan," tegasnya, Jumat 1 Desember 2023.

Pemasangan APK Baru di beberapa titik dikawasan ruas jalan segitiga emas masih tampak dilakukan oleh beberapa caleg dari partai politik.

Seperti terlihat dikawasan Jalan Diponegoro di sekitar lokasi pusat perbelanjaan dilokasi tersebut.

"Maka dari itu, kami berikan imbauan kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang ada, termasuk juga Perbup 14 tahun 2013," tuturnya.

"Khusus untuk di segitiga emas ini dilarang dipasangi APK apapun, atau harus bersih dari atribut kampanye," tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini Bawaslu Jember tengah melakukan inventarisir APK yang terpasang di berbagai wilayah.

"Apakah ada yang melanggar PKPU atau Perbup tetap akan kita inventarisir, kemudian kita berikan saran perbaikan kepada peserta pemilu dan Pemerintah Kabupaten Jember," tutupnya