PENA Sesi 2 Bahas Tantangan dan Solusi Pembuktian Pelanggaran Pemilu
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember kembali menggelar diskusi rutin Penanganan Pelanggaran “PENA Seri 2” dengan tema Pembuktian dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu: Tantangan dan Solusi di Ruang Rapat Bawaslu Jember, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Febri Addian (staf PPPK) sebagai narasumber, Rendi (staf PPPK) sebagai moderator dan Putri (staf PPPK) sebagai notulen. Diskusi ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Devi Aulia Rahim.
Dalam diskusi tersebut, mengemuka bahwa penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan membutuhkan ketelitian, ketepatan waktu, serta pemahaman mendalam terkait standar pembuktian. Sanda menegaskan, proses penanganan pelanggaran memiliki batasan waktu yang ketat sehingga setiap tahapan harus dilakukan secara cermat dan terukur.
Standar pembuktian dalam pelanggaran Pemilu berbeda dengan hukum pidana pada umumnya. “Kalau dalam hukum pidana dikenal minimal dua alat bukti yang sah, dalam pelanggaran Pemilu yang ditekankan adalah alat bukti yang sah dan meyakinkan,” kata Sanda.
Menurutnya, terdapat irisan antara pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu yang harus dipahami secara komprehensif. Setiap laporan yang masuk perlu dianalisis berdasarkan peristiwa yang terjadi, alat bukti yang tersedia, serta keberadaan saksi.
Sanda juga menyoroti dominasi bukti digital dalam penanganan perkara, seperti foto, video, dan rekaman suara. Ia menekankan pentingnya menguji validitas dan konteks bukti digital agar benar-benar memenuhi unsur pelanggaran.
Selain itu, aspek waktu dan tahapan menjadi faktor penting dalam pembuktian. Perbedaan masa kampanye, masa tenang, maupun hari pemungutan suara memengaruhi konstruksi pelanggaran. Bahkan, perhitungan waktu penanganan pelangaran antara Pemilu dan Pemilihan berbeda, yakni menggunakan hari kalender dan hari kerja.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Devi Aulia Rahim mendorong agar forum diskusi dilaksanakan secara rutin, baik setiap minggu maupun dua minggu sekali. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang penguatan kapasitas jajaran dalam menangani pelanggaran secara profesional dan berintegritas.
“Pembuktian adalah ‘jantung’ penanganan pelanggaran yang harus dipahami secara mendalam,” kata Devi.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember