Dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
Jember - Bawaslu Kabupaten Jember melakukan pengawasan pasca penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Jember Tahun 2020.
Dalam rangka pencegahan, Bawaslu Kabupaten Jember menyampaikan himbauan secara tertulis kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember tentang larangan penggunaan kewenangan, program , dan ke
Bawaslu Jember- mengadakan RAKOR (Rapat Koordinasi) Zona, terkait penggunaan dan optimalisasi media sosial di jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-k