Lompat ke isi utama

Berita

4 Arahan Fritz dalam Penyusunan Keterangan Tertulis di MK

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa saat menyusun keterangan tertulis bukan hanya untuk menjawab pokok permohonan saja. Tetapi sebagai the final performance kerja pengawasan pilkada. Hal ini ia sampaikan dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim di Banyuwangi, Senin (9/11).

“Pada saat menjawab permohonan atau persiapan menulisnya, lihatlah betapa banyak yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Itu energi yang kita punya. Lalu tuliskan. Walaupun secara teknis tidak harus semua ditulis,” terangnya

Fritz juga memberikan arahan agar 19 daerah yang pilkada mulai mengumpulkan dan merapikan data informasi yang dimiliki.

“Saran saya surat pencegahan apa yang pernah dibuat dan From A itu dikumpulkan. Pelan-pelan kita mulai men-file-in data dengan menggunakan teknologi. Karena ketika berhubungan dengan pengadilan atau MK itu butuh bukti,” tambah Fritz.

Yang ketiga, Fritz mengingatkan saat menyusun keterangan tertulis untuk penomoran alat bukti.

“Penomoran alat bukti ini penting. Walaupun bapak/ibu lancar dalam menjelaskan tentang perkara yang dihadapi, tetapi akan percuma jika tidak ada penomoran di alat bukti,” tambahnya.

Yang keempat, Fritz mengingatkan 19 daerah yang pilkada agar berani mengeluarkan surat peringatan tentang pelanggaran protokol kesehatan.

“Jangan ragu bikin surat peringatan pada saat terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tahapan kampanye. Segeralah keluarkan surat. Kita tidak hanya bertanggung jawab dengan teknis kepemiluan, tetapi juga mencegah penularan Covid-19,” pungkas Fritz

Sumber : Bawaslu Jawa Timur
Tag
PUBLIKASI