Bawaslu Jember Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melakukan langkah pengawasan dalam rangka pencegahan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengawasan sekaligus penyampaian imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan.
Melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas, dan Humas), Bawaslu Jember mengirimkan Surat Imbauan Nomor 01/PM.00.02/K.JI-07/01/2026. Imbauan tersebut menitikberatkan pada dua aspek krusial dalam PDPB, yakni penambahan pemilih baru serta penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Bawaslu Jember juga mendorong KPU Jember untuk melakukan koordinasi lintas sektor dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Cabang Dinas Pendidikan, pondok pesantren, dan Kementerian Agama, guna memperoleh data pendukung yang akurat dan mutakhir.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Jember, Fery Agus Rudianto, menyampaikan bahwa hingga 13 Januari 2026, KPU Jember belum menerima data kependudukan terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses PDPB karena data Dukcapil merupakan salah satu sumber utama pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu Kabupaten Jember menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026. Pengawasan ini diharapkan dapat mendorong sinergi antar lembaga serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Penulis : Rahman
Editor : Humas Jember