Lompat ke isi utama

Berita

Ada Gugatan dari PAN, Bawaslu Jember Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi

humas bawaslu jember

Humas Bawaslu Jember - Pasca pelaporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, terkait adanya dugaan pergeseran perolehan suara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru hadir sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

"Sidang perdana ini pembacaan pokok-pokok laporan oleh pelapor dari Tim Hukum DPW PAN Jawa Timur," ujar Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, usai sidang di Bawaslu, Jumat 22 Maret 2024.

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran administrasi, merupakan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru.

Ia menjelaskan, nantinya untuk pembahasan selanjutnya berkiatan dengan kelanjutan pelanggaran administrasi ini.

"Nanti agenda setelah ini pembacaan jawaban pembelaan dari KPU Jember atas pokok laporan tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jember Muhammad Sya'in mengaku akan mengikuti tahapan dan prinsip persidangan yang berlaku di Bawaslu.

Nanti kami akan menjawab, sesuai ketentuan yang ada hingga putusan. Karena semua sudah jadi produk hukum bahkan ini sudah ditetapkan secara nasional oleh KPU RI," ujarnya.

Bila menyimak pembacaan laporan dari pelapor tersebut, dia mengaku yang diperselisihkan oleh pelapor adalah hasil Pemilu 2024, jadi seharusnya ini kewenangannya Mahkamah Konstitusi (MK).***