Lompat ke isi utama

Berita

Adakan Rakernis: Bawaslu Kabupaten Jember Memberi Arahan Terkait Strategi Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada Tahun 2024 Mendatang.

#ayoawasibersama

Panwascam Kalisat - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jember mengadakan rapat kerja teknis (Rakernis) perihal pedoman penanganan pelanggaran dalam Pilkada mendatang. Bertepat di hotel Aston, 02 Agustus 2024.

Rakernis ini dihadiri oleh seluruh perwakilan Panwascam se Kabupaten Jember Divisi P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) beserta staf.

Devi Aulia Rahman selaku pimpinan Bawaslu Kabupaten yang membidangi PP (Penangan Pelanggaran) Menyampaikan keseriusan dalam penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Pilkada Tahun 2024 ini harus benar-benar dikaji tuntas agar Badan Pengawas Pemilu dapat bekerja dengan maksimal.
Devi juga menginstruksikan bahwa dalam menangani dugaan pelanggaran harus sesuai dengan peraturan Per Bawaslu No. 8 Tahun 2020.

Dalam pertemuan yang berlangsung khidmat dan serius itu, banyak membahas tentang petunjuk teknis dalam laporan dan temuan pelanggaran, siapa yang berwenang penuh atas setiap penanganan pelanggaran, termasuk juga dasar hukum yang berlaku.

Laili selaku perwakilan dari Panwascam Kalisat yang turut mengikuti serangkaian rakernis tersebut, juga menyampaikan komitmen untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.

"Kami mewakili seluruh jajaran pengawas kecamatan Kalisat akan mempelajari betul dan memahami semua yang sudah dipaparkan oleh Bawaslu Jember dalam rapat tadi dan sesegera mungkin mentransformasikan kepada jajaran komisioner Kalisat, staf kesekretariatan beserta PKD. agar hal ini dapat menjadi perhatian dan komitmen bersama. Ucap Panwascam bidang P3S usai mengikuti rakernis di Aston 02 Agustus 2024 lalu.