ASN HARUS NETRAL DONG
|
Pada tanggal 9 oktober 2024, Panwaslucam Sukowono melaksanakan Sosialisasi Bertemakan ‘Netralitas ASN’. Sosialisasi ini bertujuan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, Kepala Desa dan Pejabat Lainnya.
Sehingga kami Panwaslucam perlu mensosialisasikan hal tersebut guna menjaga netralitas ASN yang ada lingkup lembaga – lembaga yang ada di Kecamatan Sukowono. Dalam acara tersebut, yang diundang di mulai dari MUSPIKA, Seluruh Kepala Desa, Banbinsa, Bhabinkamtibmas, KUA, dan lembaga Sekolah.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Selain mensosialisasikan Netralitas ASN kami selaku Panwaslucam Sukoowono juga menghimbau supaya Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di seluruh Indonesia agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota;
Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah