Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Kemenag Jember Teken MoA, Perkuat Integritas dan Netralitas ASN

Humas Jember

Penandatanganan MoA dengan Kemenag Jember, Senin (1/12/2025)

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember secara resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Senin (1/12/2025). Penandatanganan ini dilakukan di Aula Kemenag Kabupaten Jember.

Kepala Kemenag Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurut Santoso, integritas ASN perlu dijaga, salah satunya ditunjukkan melalui teladan ASN yang berani menolak gratifikasi saat memberikan layanan kepada masyarakat.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi  momentum untuk memperkuat semangat memberikan pelayanan terbaik dan transparan,” kata Santoso.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin selama ini, terutama dalam pelaksanaan pemilu dan  pilkada. Sanda menjelaskan bahwa hubungan koordinatif antara kedua lembaga berjalan intensif dan saling mendukung, mengingat ASN Kemenag Jember kerap berperan sebagai Kepala Sekretariat dan pengelola keuangan di tingkat Panwaslu kecamatan.

Lebih lanjut, Sanda menyoroti peran Kemenag dalam program Bawaslu untuk Pilkada 2024. Bawaslu Jember menggandeng sekitar 700 siswa Madrasah Aliyah di bawah naungan Kemenag Jember untuk program edukasi. Program ini bertujuan memberikan pemahamam dini mengenai pentingnya pengawasan pemilu kepada generasi muda. 

“Edukasi politik bagi siswa sangat krusial karena mereka kelak menjadi penerus estafet kepemimpinan bangsa dan sekaligus bagian dari warga negara yang harus memahami nilai integritas dalam proses demokrasi,” katanya.

Selain itu, Sanda mengingatkan seluruh ASN Kemenag untuk berhati-hati menjaga netralitas di tengah dinamika politik menjelang pemilu dan pilkada. Melalui pesan preventif ini, Bawaslu berharap ASN Kemenag tetap menjaga kehati-hatian, menghindari pose atau tindakan yang berpotensi disalahartikan, dan memastikan integritas kelembagaan tetap terjaga selama proses demokrasi berlangsung.

 

Penulis   :   Heni 

Editor     :   Humas Jember