Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadir untuk melaksanakan Pesan Bung Karno!

#ayoawasibersama

 

Bung Karno berpesan : "Di dalam pemilu engkau menjadi hakim! Ambil kesempatan itu! Tangkap kesempatan itu! Pilih orang yang benar-benar pemimpin! Pilihlah orang yang benar-benar mengabdi kepada rakyat dan tanah air Indonesia, bukan kepada kepentingan asing, diri sendiri atau golongan sendiri." Pesan ini disampaikan bung Karno sebelum pelaksanaan Pemilu 1955 atau Pemilu pertama Indonesia digelar untuk memilih anggota DPR dan Konstituante.

Lantas siapa hakim yang dimaksud ? Jika berkaca pada pelaksanaan Pemilu di era pasca Reformasi tentunya kita akan melihat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hakim dari pemilu dan Pemilihan, peserta berbondong untuk mencari keadilan pasca penetapan hasil pemilu dan Pemilihan, tetapi lebih dari itu sebelum memboyong laporan ke Mahkamah Konstitusi ada satu lagi lembaga semi peradilan yang lahir dari Rahim Reformasi yakni Bawaslu atau "Badan Pengawas Pemilihan Umum".

Lembaga yang resmi dikukuhkan pada 8 April 2008 berdasarkan Undang-Undnag Nomor 15 Tahun 2011 ini tidak hanya hadir sebagai pelengkap pemilu, tapi memiliki peranan penting dalam menjaga keadilan pemilu, dan menjadi tonggak demokrasi Bangsa. Perlu kita pahami bersama bahwa Bawaslu memiliki tugas penting yaitu mengawasi dan mengadili, lantas apa yang bisa dilakukan oleh Bawaslu ?

Tentu sebagai Badan Pengawas Pemilu tugas utama Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan di Indonesia agar tidak terdapat Kecurangan, sehingga masyarakat sebagai pemilih dapat dengan tenang memilih Calonnya. Kemudian Tugas lain dari Bawaslu adalah mengadili, mengadili perkara yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, tidak seperti Mahkamah Konstitusi, Bawaslu punya peranan awal sebagai jalur untuk peserta mencari suaka keadilan, apalagi jika Meraka merasa di diskriminasi tentunya jalur melapornya ke Bawaslu.

Apakah Bawaslu bisa mengubah hasil pemilu ? Tidak, hasil pemilu ditentukan oleh pemilih itu sendiri, Bawaslu hanya hadir untuk memastikan peserta bisa dipilih, pemilih dapat memilih, dan tidak ada Kecurangan yang terstruktur, sistematis dan Masif.

Penulis : Ngamme

Editor : Humas Bawaslu Jember