Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Bahas Strategi Kehumasan Hadapi Fenomena Buzzer Demokrasi

Humas Jember

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi melaksanakan kegiatan Cangkrukan Demokrasi Seri 12 secara daring yang diikuti 38 Bawaslu Kabupaten/Kota, Senin (15/09/25).

Tema yang diangkat adalah Strategi Kehumasan dan Data Informasi dalam Menangani Fenomena Buzzer Demokrasi. Narasumber pada seri 12 adalah Jagat Putradona Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Jombang, Wiwin Riza Kurnia Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Jember, Muhammad Hamdani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Kediri serta M. Farid Achiyani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Lamongan.

Istilah buzzer politik mulai terlihat sejak Pemilu 2009, buzzer memiliki pengaruh yang besar terhadap pembentukan opini publik di media sosial. Semakin tahun peran buzzer semakin masif dan terstruktur, puncaknya pada pemilu 2019. Dampak negatif buzzer terhadap demokrasi adalah polarisasi masyarakat, penyebaran berita hoaks serta Negative dan Black Campaign. “Kita mengenal istilah cebong, kampret, anak abah, agen CIA, dan tak sedikit masa lalu politisi dibuka di media sosial,” kata Muhammad Hamdani.

Bagaimana peran kehumasan Bawaslu dalam menghadapi fenomena buzzer ini, Jagat Putradono dalam pemaparannya menjelaskan bahwa humas merupakan penyambung informasi resmi, harus menjaga citra lembaga, menjadi filter dan klarifikator informasi serta memberikan edukasi publik untuk partisipasi yang sehat.  “Humas harus bisa membangun jembatan emosional bukan hanya sekedar informasi. Komunikasi naratif sebagai alat utamanya,” katanya.

Wiwin Riza Kurnia dalam paparannya menjelaskan terkait optimalisasi media sosial berbasis Content Pillar sebagai cara untuk menghadapi buzzer. Content pillar adalah fondasi dan strategi konten seseorang. Pilar ini mencakup topik yang relevan dengan visi, misi, dan tujuan lembaga. Content Pillar berfungsi menjaga konsistensi pesan dan mempermudah perencanaan konten sehingga konten lebih kuat, lebih berkualitas dan terarah. “ Dengan branding kuat, manajeman konten cerdas, memproteksi akun, memiliki komunikas pendukung serta menghindari membeli follower/engagement, maka akun akan sulit diserang buzzer,” katanya.

Strategi menangani buzzer juga dipaparkan oleh M. Farid Achiyani, diantaranya penguatan literasi digital dan edukasi publik, kolaborasi dan koordinasi dengan pemerintah, platform media sosial, media dan organisasi. Penguatan komunikasi internal dan narasi positif juga menjadi kunci menghadapi buzzer. “Penguatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatasi penyebaran konten negatif oleh buzzer,” katanya.

Praktik yang menyebarkan hoaks, provokasi, dan ujaran kebencian dapat merusak integritas demokrasi. Bawaslu berkomitmen mengawasi dan menindak aktivitas digital yang melanggar aturan kampanye demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, damai, dan bermartabat.

Penulis    :  Heni

Editor      :  Humas Jember