Bawaslu Jatim Perkuat Kapasitas Jajaran Hadapi Potensi Sengketa Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2029
|
Jember – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kasubbag PPPS/HPPS, serta staf penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Bawaslu Jember hadir dalam kegiatan zoom tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029, khususnya pendaftaran dan verifikasi partai politik yang diperkirakan dimulai pada tahun 2027. Tahapan tersebut dinilai memiliki potensi sengketa proses yang cukup tinggi sehingga memerlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman regulasi, serta kesiapan sarana dan prasarana penyelesaian sengketa.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, S.IP. menyampaikan bahwa divisi penyelesaian sengketa akan menjadi penanggung jawab utama dalam tahapan verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta Pemilu.
“Regulasi utama yang masih menjadi pedoman adalah Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Karena itu, seluruh jajaran perlu memahami regulasi tersebut secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Faridzal Rustam, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, persiapan Pemilu 2029 masih menggunakan dasar hukum yang berlaku saat ini. Ia menyebut tahapan pendaftaran partai politik akan menjadi tahapan awal yang diperkirakan dimulai pada awal tahun 2027.
Rusmi mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 21 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang menerima permohonan sengketa proses terkait pendaftaran partai politik. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya potensi sengketa pada tahapan tersebut.
“Potensi sengketa terbesar diperkirakan masih berada pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mulai mempersiapkan sumber daya manusia, mempelajari kembali regulasi, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana persidangan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang disampaikan oleh Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Ria Amelia. Materi mencakup dasar hukum, para pihak dalam sengketa, objek sengketa, tahapan penyelesaian sengketa, koreksi putusan, hingga upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Ria menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan upaya administratif yang harus ditempuh sebelum pihak yang bersengketa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain paparan materi, kegiatan juga diisi dengan studi kasus yang disampaikan oleh Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Budianto. Ia mengulas perkara sengketa antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan KPU Kota Malang terkait pencoretan bakal calon legislatif karena persoalan legalisasi dokumen pengganti ijazah.
Studi kasus tersebut menjadi sarana berbagi pengalaman mengenai penanganan sengketa proses, termasuk pembahasan mengenai objek sengketa, pembuktian dokumen, pembukaan kembali akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON), serta tindak lanjut putusan oleh KPU.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jember memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilu 2029.
Penulis : Iik
Editor : Humas Jember