Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Sambut Baik Penguatan Kewenangan oleh Putusan MK

Humas Jember

Jember – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Anwar Noris menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memperkuat kewenangan Bawaslu.

Putusan itu menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan, sehingga KPU wajib menindaklanjutinya. Ia juga mendorong perlunya kodifikasi peraturan perundang-undangan pemilu dan pilkada agar tidak lagi terjadi benturan norma antar undang-undang. 

Noris menyoroti masih adanya “ruang gelap” pengawasan di masa kampanye pemilu maupun pilkada yang sulit disentuh karena regulasi yang tidak spesifik. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Hukum Seri-9 yang digelar Bawaslu Jatim bertema “Evaluasi dan Penguatan Strategi Pengawasan Masa Kampanye” secara daring, Selasa (14/10/2025).

Anwar Noris mengungkapkan, dari puluhan kasus dugaan pelanggaran yang ditangani, hanya sebagian kecil berakhir dengan putusan inkracht di pengadilan. “Dari 63 perkara tindak pidana pemilu dan 97 perkara pilkada, hanya empat kasus pemilu dan tiga kasus pilkada yang mendapat putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya

Lebih jauh, Noris juga menyoroti beberapa kelemahan pasal dalam undang-undang no 10/2016 tentang pilkada, di antaranya Pasal 187 ayat (3) yang hanya berlaku untuk bupati/wali kota namun tidak mencakup gubernur, serta Pasal 71 yang mengatur pejabat daerah tanpa menyertakan sanksi tegas. Menurutnya, kekosongan dan tumpang tindih aturan seperti ini kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk menghindari jerat hukum.

Anwar Noris juga menyoroti persoalan pengawasan dana kampanye yang dinilai masih terbatas. Noris menegaskan bahwa keterbatasan akses terhadap sumber dana kampanye menjadi tantangan serius dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu. 

“Pengawasan dana kampanye sangat krusial karena di situ ada batasan sumbangan yang harus diawasi secara ketat. Namun hingga kini, Bawaslu belum memiliki akses penuh terhadap data keuangan peserta pemilu,” ujarnya.

Terakhir, Noris juga mengkritisi pola koordinasi internal antar divisi Bawaslu yang kadang terhambat karena pembentukan person in charge (PIC). Hal ini menyebabkan sebagian divisi tidak maksimal menjalankan peran masing-masing. 

Noris menilai, sinergi antar divisi perlu ditingkatkan agar setiap unsur Bawaslu bekerja secara kolektif dan saling memperkuat. “Keberhasilan Bawaslu bukan karena kehebatan individu, tapi hasil kerja kolektif yang solid,” tegasnya.

Penulis   :   Heni

Editor     :   Humas Jember