Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Tinjau Kesiapan Pra Monitoring dan Evaluasi di Kabupaten Jember

#ayoawasibersama

Di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember

 

Jember, 26 Juni 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan supervisi pra monitoring dan evaluasi (pra monev) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember pada Kamis, 26 Juni 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ibu Dwi Endah Prasetyowati.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Jember, Bapak Rodhi, dan turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Bapak Yoyok Adi Pranata dan Ibu Wiwin Riza Kurnia, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Jember.

Kegiatan diawali dengan perkenalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil rapat pleno terkait rencana program kerja Bawaslu Kabupaten Jember dalam waktu dekat. Selanjutnya, Ibu Wiwin Riza Kurnia menyampaikan laporan penguatan fungsi kehumasan, yang mencakup strategi peningkatan intensitas publikasi informasi, penguatan kemitraan media, serta rencana pelatihan pembuatan konten video bagi seluruh staf.

Dalam arahannya, Ibu Dwi Endah Prasetyowati menekankan pentingnya peran kehumasan sebagai penghubung strategis antara lembaga dan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun saat ini merupakan masa non-tahapan pemilu, Bawaslu tetap dituntut aktif dalam melakukan kegiatan edukasi, diseminasi informasi, dan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada publik.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa mulai bulan Juli 2025, Bawaslu Republik Indonesia akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi langsung ke daerah-daerah, termasuk menilai kesiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai salah satu indikator penilaian kinerja kelembagaan.

Supervisi ini juga bertujuan untuk meninjau dan memperkuat kesiapan Bawaslu Kabupaten Jember dalam menghadapi penilaian monitoring dan evaluasi dari Bawaslu RI serta mendorong peningkatan status keterbukaan informasi publik dari kategori “Menuju Informatif” menjadi “Informatif”.

Beberapa hal yang turut menjadi perhatian dalam diskusi supervisi antara lain penyesuaian struktur organisasi, pembaruan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra strategis, peningkatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang lebih memadai untuk akses informasi publik.

“Publik memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dan proses demokrasi. Bawaslu harus hadir sebagai lembaga yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujar Ibu Dwi Endah.

Dengan dilaksanakannya supervisi ini, diharapkan program kerja yang belum terlaksana dapat segera dieksekusi secara optimal, kapasitas sumber daya manusia semakin meningkat, dan eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu semakin dirasakan kehadirannya di tengah masyarakat demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

 

Penulis : Wiwu

Editor : Humas Bawaslu Jember