Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Adakan Rakernis Penanganan Pelanggaran Bersama Panwascam

#ayoawasibersama

Penanganan Pelanggaran itu Apa?"

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim menyampaikan, bahwa sebelum menyikapi penanganan pelanggaran ada baiknya Panwascam melakukan rapat koordinasi internal terkait tekhnis penanganan pelanggaran. Penguatan kapasitas ini sangat penting untuk dipahami, karena berkaitan dengan aturan dan perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPR RI, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan Pemilihan merupakan aturan perundangan guna memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati. 
Berdasarkan hal diatas maka Panwascam diharapkan memahami perbedaan tersebut. Apabila terdapat pelanggaran di wilayahnya maka harus mengikuti aturan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020. Output Pemahaman Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 ini, Panwascam diharapkan mampu membuat stimulasi laporan hasil pengawasan yang mengandung dugaan terkait pelanggaran administrasi pemilihan kemudian dituangkan kedalam Formulir A.2 
Adapun alur penanganan pelanggaran terdiri atas, pelapor, terlapor, temuan dan laporan. Untuk syarat mutlak laporan harus memenuhi syarat formal dan materil, selanjutnya waktu dan hari laporan menyesuaikan kalender di hari kerja. 
Setelah itu dilakukan kajian, lalu dikategorikan sebagai jenis pelanggaran administrasi pidana pemilu atau pelanggaran kode etik pemilu. Serta penerusan pelanggaran ini harus sesuai terkait sengketa proses pemilu.