Bawaslu Jember Asah Analisis Mahasiswa Magang Lewat Evaluasi Studi Kasus Pelanggaran Pemilu
|
Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mengevaluasi tugas mahasiswa magang terkait studi kasus penanganan dugaan pelanggaran pemilu, yang diikuti mahasiswa dari Fakultas Hukum Syariah UIN KHAS Jember dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, Rabu (10/09/25).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Devi Aulia Rahim mengikuti jalannya evaluasi secara daring.
Kegiatan evaluasi bertujuan untuk menilai kinerja analisis mahasiswa atas studi kasus yang telah diberikan. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa UIN KHAS Jember memaparkan hasil analisis mereka melalui diskusi presentasi.
Mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seseorang bernama Afgan. Ia diduga membagikan 50 paket sembako dengan tanda nomor urut 5 kepada jamaah di salah satu masjid. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai politik uang, yaitu pemberian atau janji berupa uang, barang, atau fasilitas dengan tujuan mempengaruhi pilihan pemilih.
Mahasiswa UIN KHAS menjelaskan, politik uang termasuk pelanggaran pidana pemilu karena telah diatur sanksinya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 521 UU tersebut menegaskan bahwa pelaksana, peserta, maupun tim kampanye yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Pasal 523 ayat (1) UU yang sama juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye. Selain pelanggaran pidana, tindakan Afgan juga dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administrasi, yang diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Evaluasi ini digunakan sebagai sarana pembelajaran yang menghubungkan pengalaman praktik dengan pengetahuan akademis di bidang kepemiluan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengasah keterampilan dalam mengkaji dugaan pelanggaran pemilu sekaligus memperdalam pemahaman mereka terhadap dasar hukum yang berlaku.
Penulis : Febri
Editor : Humas jember