Bawaslu Jember Bahas Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025
|
Senin, 4 Agustus 2025 – Jember, Dalam rangka peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Jember melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Diskusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dalam Perspektif Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember". Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025, dan secara resmi dibuka serta dipimpin oleh Devi Aulia Rahim, S.TP., M.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember.
Dalam pemaparannya, Devi menyoroti adanya perubahan mendasar dalam kewenangan Bawaslu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada 30 Juli 2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagai “putusan”.
Dengan demikian, Bawaslu kini tidak lagi hanya memberikan rekomendasi dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah, melainkan berwenang mengeluarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan penguatan fungsi Bawaslu yang sangat penting dalam konteks penegakan hukum pemilu dan pilkada.
Lebih lanjut, Mahkamah juga memerintahkan perubahan terhadap frasa “memeriksa dan memutus” dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada, yang kini harus dimaknai sebagai “menindaklanjuti putusan”. Artinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis pemilu wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu tanpa perlu melakukan pengkajian ulang atas substansi putusan tersebut.
Devi menegaskan bahwa putusan MK ini menyamakan rezim hukum antara Pemilu dan Pilkada, memperkuat konsistensi kelembagaan pengawasan pemilu, serta memperjelas posisi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan final dan mengikat dalam penanganan pelanggaran administrasi di tingkat Pilkada.
Sebagai penutup, Devi menyampaikan bahwa Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Jember akan terus memantau respons dari Pemerintah, khususnya DPR RI, dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut. Hal ini penting untuk memastikan adanya penyesuaian dalam Undang-Undang Pilkada ke depan, demi menguatkan payung hukum pelaksanaan kewenangan Bawaslu secara optimal dan berkeadilan. Bagaimana dengan proses kedepannya? mari bersama sama kita tunggu kedepan.