Bawaslu Jember Bekali Mahasiswa Magang Soal Keterbukaan Informasi Publik
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas Pengelolaan Data Informasi untuk semua staf calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan mahasiswa magang (mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember dan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH Ahmad Siddiq), Senin (01/09/25).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Devi Aulia Rahim memaparkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bawaslu sebagai lembaga publik wajib transparan dan akuntabel. Bawaslu wajib menyediakan informasi publik seperti tugas, fungsi, program, kegiatan dan laporan pengawasan pemilu.
Bawaslu juga wajib melayani permintaan informasi Masyarakat. Namun tidak semua data dan informasi bisa dibuka ke publik, ada informasi yang dikecualikan. “Informasi yang dikecualikan diantaranya identitas pelapor pelanggaran pemilu, dokumentasi investigasi yang masih berjalan, serta data yang bersifat rahasia,” kata Devi.
Devi meminta semua staf Bawaslu untuk merapikan data-data selama tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Data-data hasil pengawasan untuk segera diunggah di website resmi Bawaslu Jember di antaranya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Diharapkan dengan pembekalan ini, mahasiswa magang memahami dan mengerti tentang data informasi yang bisa diakses dan dikecualikan.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember