Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Dorong Inovasi Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan dalam Penyerahan Laporan Akhir Pencegahan dan Parmas ke Bawaslu RI

Humas Jember

Jakarta — Bawaslu Kabupaten Jember menyerahkan Laporan Akhir Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat kepada Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (18/12/2025). Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari rangkaian penyampaian rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur kepada Bawaslu RI, yang melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur.

Ada tiga Bawaslu kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasi dan inovasi, yakni Bawaslu Kabupaten Jember, Bawaslu Kabupaten Pacitan, dan Bawaslu Kota Batu.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis hasil pengawasan dan inovasi yang telah dilakukan di daerah, untuk dapat ditindaklanjuti dan menjadi penguatan kebijakan pengawasan pemilu secara nasional oleh Bawaslu RI.

Khusus Bawaslu Kabupaten Jember, terdapat dua poin utama yang disampaikan sebagai bagian dari inovasi pengawasan dan rekomendasi. Rekomendasi ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Wiwin Riza Kurnia. 

Pertama, inovasi pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dikaitkan dengan program Universal Health Coverage (UHC). Dengan target populasi UHC mencapai 80 persen, Bawaslu Jember melakukan penguatan pengawasan untuk memastikan akurasi data kependudukan, khususnya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Inovasi ini dilakukan hingga ke tingkat layanan kesehatan dasar, seperti Puskesmas, guna memperoleh data faktual dan mutakhir yang dapat mendukung kualitas daftar pemilih.

Kedua, Bawaslu Kabupaten Jember menyoroti pentingnya pengawalan hak pilih kelompok rentan, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah dinyatakan sembuh secara medis. Dalam konteks ini, Bawaslu Jember menegaskan adanya imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melibatkan partai politik dalam proses pleno pemutakhiran data pemilih. Keterlibatan partai politik dinilai penting sebagai bentuk legitimasi dan pengawalan bersama terhadap hak pilih masyarakat, terutama seiring dengan potensi bertambahnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berdampak pada pemetaan suara dan strategi pemenangan partai politik.

Bawaslu Kabupaten Jember menegaskan bahwa penyerahan Laporan Akhir Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi sarana penyampaian insert substansial kepada Bawaslu RI terkait praktik baik, inovasi pengawasan, serta rekomendasi kebijakan yang telah dijalankan di tingkat kabupaten/kota.

Melalui penyampaian laporan dan rekomendasi ini, diharapkan Bawaslu RI dapat menindaklanjuti dan mengadopsi berbagai inovasi serta temuan lapangan sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan pemilu, khususnya dalam perlindungan hak pilih masyarakat dan peningkatan kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

Penulis   :   Fery
Editor     :   Humas Jember