Bawaslu Jember Gelar Praktik Sidang Peradilan Semu Bersama Mahasiswa UIN KHAS Jember
|
Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar kegiatan praktek sidang peradilan semu bersama mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember dan Universitas Jember (Unej).
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan dihadiri oleh anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, sejumlah staf Bawaslu Jember, mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UNEJ, serta mahasiswa magang dari fakultas tersebut, Senin (20/10/2025).
Praktek sidang peradilan semu ini merupakan bagian dari program pembelajaran dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap mekanisme penegakan hukum pemilu, khususnya dalam menangani pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilihan.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa magang dari UIN KHAS Jember berperan sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan, seperti majelis hakim, pelapor, terlapor, dan saksi, dengan bimbingan langsung dari staf Bawaslu Jember.
Kegiatan ini juga menjadi ajang kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dalam mewujudkan pendidikan politik yang partisipatif dan edukatif. Melalui simulasi ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami secara nyata prosedur-prosedur hukum pemilu dijalankan serta pentingnya netralitas dan keadilan dalam setiap prosesnya.
“Sidang di pengadilan negeri dan sidang ajudikasi di Bawaslu Jember tentu saja memberikan pengalaman yang berbeda bagi saya. Sidang di peradilan negeri terkesan lebih formal dan kaku karena mengikuti tata cara peradilan umum dengan prosedur yang ketat. Sementara pada sidang ajudikasi di Bawaslu Jember lebih cepat, sederhana dan berfokus dalam penyelesaian sengketa proses pemilu secara efisien,” ujar Desika mahasiswa magang dari UIN KHAS Jember berperan sebagai hakim.
Desika berharap koordinasi antar lembaga peradilan dan Bawaslu semakin kuat agar penegakan hukum pemilu dapat lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa ajudikasi di Bawaslu merupakan bagian penting dari sistem keadilan pemilu, bukan sekadar forum administratif. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses hukum dan demokrasi di Indonesia dapat semakin maju.
Penulis : Humas Jember
Editor : Humas Jember