Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Hadiri Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Gugatan PPP

#ayoawasibersama

Humas Bawaslu Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menghadiri proses Putusan/ Ketetapan Mahkamah Konstitusi, atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Dalam sidang di MK tersebut, Partai Persatuan Pembangunan sudah mengajukan gugatan yang di mana Bawaslu Jember sebagai pihak pemberi keterangan dalam nomor perkara 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Berdasarkan putusan MK pada 22 Mei 2024, perkara 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang pada amar putusanya disampaikan bahwa Pokok Permohonan yang disampaikan oleh Persatuan Pembangunan tidak ada Kejelasan objek yang dimohonkan dikarenakan terdapat pencabutan pokok permohonan pada pembacaan permohonan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummul Mu'minat mengatakan, dari hasil pembacaan amar putusan tersebut sudah dijelaskan dengan rinci oleh majelis hakim atas gugatan PPP.

"Dalam amar yang dibacakan bahwa pokok permohonan dari PPP ini tidak ada kejelasan objek yang dimohonkan, dikarenakan terdapat pencabutan pokok permohonan," ujarnya.

Ummul menyampaikan, dengan kata lain gugatan tersebut telah dicabut dan tidak dilanjutkan dalam sidang MK oleh pemohon.

"Maka dari itu prosesnya sudah selesai dilaksanakan semua, jadi kami hanya memberikan keterangan sebelumnya sehingga berjalan dengan lancer," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk perkara nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai  Amanat Nasional dan nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari  Partai Demokrat yang akan dilanjutkan dengan persidangan Pembuktian dan keterangan Saksi dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Jember.***