Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember, Kaji Produk Hukum PKPU 14 Tahun 2017

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember (Bawaslu) melakukan persiapan untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020, salah satunya melakukan evaluasi produk hukum tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Penggandaan dan Pendistribusian dan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya.

Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim, S.TP Menyampaikan Evaluasi produk hukum ini sebagai bentuk upaya perbaikan kerja kerja pengawasan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 ini.

Pruduk Hukum sebagai Evaluasi dan analisa tertera pada PKPU 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Penggandaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota , kemudian PKPU 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Penggandaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu 1 Tahun 2018 tentang pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hasil kajian dan analisa produk hukum tersebut dituangkan dalam berkas pendukung yang nantinya digunakan sebagai alat bantu Evaluasi Produk Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini, kata Devi. Bawaslu Jember sudah menyarahkan berkas yang terdiri dari Harcopy maupun softcopy hasil Kajian dan evaluasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada 19 April 2020 kemarin.

Devi menambahkan, evaluasi produk hukum pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dari periode sebelumnya, maka kita bisa mengetahui celah dari produk hukum yang digunakanakan sebagai langkah perbaikan juga landasan kerja pengawasan.

Proses Pengawasan Penyelanggaran Pemilihan Kepala Daerah kita harus benar-benar memahami Produk Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah agar dapat terwujud Pilkada Tahun 2020 ini berintegritas dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada, tegas Devi. (Gesang/staf)

    [contact-form][contact-field label="Name" type="name" required="true" /][contact-field label="Email" type="email" required="true" /][contact-field label="Website" type="url" /][contact-field label="Message" type="textarea" /][/contact-form]
Tag
PUBLIKASI