Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Kawal Rekapitulasi Pemilihan Umum 2024 di Tingkat Provinsi Jawa Timur

humas bawaslu jember

Humas Bawaslu Jember - Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Provinsi.

Rekapitulasi yang dilakukan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, untuk melakukan pengawasan melekat saat rekapitulasi dilaksanakan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia mengatakan mekanisme selanjutnya yakni dengan melakukan pengawasan tingkat Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh KPU Jatim.

"Setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten, maka selanjutnya dilakukan di tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, saat dikonfirmasi 3 Maret 2024.

Wiwin menjelaskan, Bawaslu Jember memiliki tugas untuk mengawal proses rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut dengan membawa hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten.

"Jadi kami membawa data yang dibutuhkan saat rekap nanti, mulai dari data D hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Jember yang nantinya akan disandingkan dengan data milik Bawaslu Jember," imbuhnya.

Dalam proses rekapitulasi tersebut menurut Wiwin, ada beberapa persoalan yang belum terselesaikan di tingkat Kabupaten Jember oleh KPU, maka nantinya juga akan diselesaikan di Provinsi Jawa Timur.

"Memang ada beberapa persoalan yang tidak selesai di Kabupaten Jember, sehingga diselesaikan di tingkat Provinsi," tuturnya.

Tugas Bawaslu Jember menurutnya, pengawasan melekat ini dilakukan untuk memastikan hasil rekapitulasi bisa sama dengan data yang dimiliki.

"Kami juga menyampaikan hasil data kami serta data dari KPU, sehingga benar-benar sama dan tidak ada selisih satu pun," tutupnya.***