Bawaslu Jember Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Kelurahan Kaliwates
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melaksanakan koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di Kantor Kelurahan Kaliwates, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat, bersama staf divisi, yakni Gesang, Iiq, dan Irfan. Kedatangan rombongan Bawaslu disambut Lurah Kaliwates, Abdul Khamil, di kantor kelurahan setempat.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang terus diperbarui secara berkelanjutan melalui pencocokan antara data administratif dengan kondisi faktual di lapangan.
Ummul Mu’minat menegaskan bahwa pengawasan langsung sangat penting guna memastikan kualitas data pemilih yang digunakan dalam proses demokrasi.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tidak cukup hanya mengandalkan data administratif, tetapi perlu ada pengecekan faktual agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu juga memperoleh informasi mengenai inovasi pendataan kependudukan di Kelurahan Kaliwates melalui aplikasi bernama Dewa Kali. Aplikasi tersebut memungkinkan proses input data tidak hanya dilakukan oleh operator kelurahan, tetapi juga melibatkan RT dan RW setempat.
Inovasi ini dinilai mampu mempercepat proses pendataan serta mempermudah pemadanan data kependudukan secara lebih akurat.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Khamil menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di tingkat kelurahan.
“Kami berupaya menghadirkan layanan yang lebih cepat dan responsif melalui aplikasi Dewa Kali. Dengan melibatkan RT dan RW, kami bisa mendapatkan data yang lebih aktual dari masyarakat sehingga memudahkan pembaruan data kependudukan,” ungkapnya.
Meski demikian, dalam koordinasi tersebut juga ditemukan potensi permasalahan terkait akurasi data, khususnya pada data kematian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian masyarakat yang tidak mengurus akta kematian secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya tercatat melalui surat keterangan kematian di tingkat kelurahan. Akibatnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan masih tercatat aktif dalam sistem kependudukan.
Abdul Khamil menambahkan bahwa kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa penting, termasuk kematian, agar dapat diproses secara administratif di Dispenduk. Tanpa pelaporan resmi, data di sistem memang belum bisa diperbarui,” tambahnya.
Sementara itu, Ummul Mu’minat menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih.
“Apabila data kematian tidak terlaporkan secara administratif di Dispenduk, maka NIK yang bersangkutan masih tercatat aktif. Hal ini berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih, sehingga pengawasan melalui koordinasi menjadi sangat diperlukan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara aktif dan langsung di lapangan guna memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Irfan
Editor : Humas Jember