Diskusi Pena ke-4 Bahas Tantangan Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar Diskusi Pena ke-4 dengan tema “Tantangan Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Menangani Pelanggaran Pemilu” pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (Bakorwil) Wilayah V Jember, Jalan Kalimantan Tegalboto No.42, Jember.
Kegiatan dibuka dengan pemaparan pemantik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana. Dalam pemantik diskusi, ia menyoroti berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi Bawaslu kabupaten/kota dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu di lapangan.
Sementara itu, narasumber utama dalam Diskusi Pena ke-4 adalah Gesang Suryan Daru, dengan M. Syaikurrodik bertindak sebagai moderator dan Widya Wulandari sebagai notulensi.
Dalam diskusi tersebut, membahas berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penanganan pelanggaran pemilu. Beberapa di antaranya adalah persoalan keterpenuhan alat bukti dalam proses penanganan perkara, keberadaan kuasa hukum dari pihak terlapor, hingga adanya multitafsir terhadap norma hukum kepemiluan.
Selain itu, diskusi juga menyoroti minimnya koordinasi pada Sentra Gakkumdu, ketidakjelasan subjek hukum dalam kasus tertentu seperti perusakan alat peraga kampanye (APK), serta lemahnya tindak lanjut terhadap surat penerusan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan utama yang dihadapi Bawaslu kabupaten/kota. Di antaranya keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran, keterbatasan sumber daya manusia, serta masih adanya ketidakpahaman sebagian penyelenggara pemilu terhadap regulasi kepemiluan.
Selain itu, dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, serta perbedaan persepsi dalam menyikapi suatu pelanggaran turut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengawasan. Partisipasi masyarakat yang cenderung mengelompok pada kepentingan golongan atau partai tertentu juga dinilai mempengaruhi objektivitas pengawasan pemilu.
Sebagai bagian dari evaluasi, diskusi merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya penguatan regulasi dan kewenangan Bawaslu, optimalisasi peran Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan pemilu juga dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Penguatan partisipasi masyarakat, perlindungan terhadap independensi lembaga pengawas pemilu, serta penyederhanaan dan kejelasan regulasi kepemiluan juga menjadi poin penting dalam hasil evaluasi diskusi.
Melalui Diskusi Pena ke-4 ini, Bawaslu Kabupaten Jember berharap dapat memperkaya perspektif dan memperkuat strategi pengawasan pemilu, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember