Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Lakukan Proses Existing ke 83 Panwascam di Jember

#ayoawasibersama

 

Humas Bawaslu Jember - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melakukan evaluasi kinerja ke 83 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Jember.

Proses evaluasi ini dilakukan menurut Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya, ini proses existing dilakukan untuk melakukan evaluasi kinerja pada Pemilu 2024 lalu.

"Hingga batas akhir pendaftaran tercatat 83 dari total 93 Panwaslu kecamatan existing yang mengikuti asesmen untuk Panwaslu pilkada," ungkapnya, Rabu 1 Mei 2024.

Dari 83 pelamar existing ini, Ia menjelaskan ada beberapa kecamatan yang tidak mengajukan assessment di antaranya Sumbersari dan sisanya ada kecamatan yang menyisakan dua atau satu pendaftar saja.

"Masing-masing kecamatan berbeda ada yang hanya dua, ada yang cuma satu pendaftar saja," imbuhnya.

Sanda menekankan, dari 83 Panwascam tersebut nantinya yang lolos dan memenuhi syarat bisa langsung menjadi Panwascam di Pilkada serentak.

"Jadi kita nanti akan melakukan evaluasi dengan berbagai skema yang diperintahkan oleh Bawaslu RI, dengan memberikan penilaian secara rigid," tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tentu melakukan evaluasi terhadap kinerja Panwaslu kecamatan selama tahapan Pemilu 2024 dan rekam jejak kinerja juga, dipertimbangkan apakah layak untuk tetap menjadi Panwaslu kecamatan atau tidak.

"Selain itu kami juga melihat ada potensi kemungkinan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) untuk menjadi panwaslu kecamatan pilkada karena kinerjanya yang cukup baik," katanya.

Sanda mengatakan penilaian asesmen dan evaluasi kinerja Panwaslu kecamatan existing dilakukan pada 26-27 April 2024, selanjutnya akan dilakukan konsultasi Bawaslu Jember kepada Bawaslu Jatim.

"Dari hasil itu akan menentukan apakah mereka masih layak untuk melanjutkan tugasnya sebagai Panwaslu kecamatan pada Pilkada 2024 atau tidak, sehingga penetapan panwaslu kecamatan existing terpilih akan diumumkan pada 1-2 Mei 2024," ujarnya.

Jumlah Panwaslu di masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang dan Kabupaten Jember memiliki 31 kecamatan, sehingga total yang dibutuhkan untuk Panwaslu Pilkada sebanyak 93 orang.

"Setelah rekrutmen Panwaslu kecamatan existing selesai maka Bawaslu Jember akan membuka rekrutmen Panwaslu kecamatan dari pendaftar baru sesuai dengan jumlah kebutuhan Panwaslu kecamatan di Jember," katanya.