Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Lakukan Ratas Terkait Usulan Revisi Perbawaslu 8 Tahun 2020

#ayoawasibersama

Humas Bawaslu Jember

Humas BAWASLU Jember - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melakukan rapat koodinasi tentang penyusunan usualan Revisi Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran.

Dalam diskusi yang dilakukan di Kantor Bawaslu Madiun, ada beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dalam menjalankan Perbawaslu 8 Tahun 2020 untuk Pilkada Serentak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Devi Aulia Rahim mengatakan hal ini menjadi pembahasan serius karena adanya hal-hal yang diusulkan untuk di revisi.

"Maka dari itu kami saat ini melakukan Rakor Terbatas untuk bisa memahami esensi landasan hukum, yang akan digunakan dalam Pilkada serentak," ujarnya, 10 Juni 2024.

Ia menyampaikan, urgensi dari pembahasan usulan revisi Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran ini berkaitan dengan acuan Bawaslu Kabupaten dalam menegakkan aturan mainnya.

"Jadi Perbawaslu 8 ini menjadi acuan kami dalam menjalankan tugas, sehingga bila mana ada terjadi persoalan kita bisa melakukan penanganannya dengan maksimal," tutupnya.***