Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Sinau Perbawaslu 10 tahun 2019

Bawaslu kabupaten Jember melakukan sinau Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota bersama seluruh jajaran staf, senin 6/5/2022.

Devi Aulia rahim Kordiv Humas Hukum dan Data Informasi Bawaslu Jember mengatakan, "Pengembangan kapasitas internal SDM ini untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi yang di inginkan.

PPID dalam hal ini mempunyai tugas dan wewenang menyimpan dan penyediaan dokumen, serata bertugas dalam pendokumentasian data serta memberikan informasi kepada masyarakat.

"Dengan adanya wadah PPID ini berfungsi untuk ketersediaan akses informasi publik seputar Bawaslu, agar masyarakat tidak lagi merasa di acuhkan dalam mengakses informasi yang di inginkan", kata Devi.

Devi menambahkan dalam paparannya, "yang pasti masyarakat dapat memohon informasi melalui PPID yang tersedia pada masing-masing institusi Bawaslu di pusat maupun daerah, melalui layanan secara manual, atau online melalui situs website maupun email yang tersedia. Dan untuk website PPID Bawaslu Kab Jember bisa langsung klik di http://ppid.jember.bawaslu.go.id/  imbuhnya

Tag
PUBLIKASI