Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran

Badan pengawas Pemilu Kabupaten Jember menerima dua laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran pertama terkait penyalahgunaan wewenang dan program  dan laporan dugaan pelanggaran kedua terkait ketidaknetralan oknum Kepala Desa. Dwi Endah P. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jember mengatakan bahwasannya Dugaan Pelanggaran terkait  penyalahgunaan wewenang dan program dilaporkan ke Bawaslu Jember pada pada tanggal 19 Mei 2020. Karena ada kekurangan pada syarat formil dan materiilnya, tanggal 22 Mei 2020 baru terlengkapi berbarengan dengan laporan dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan oknum Kepala Desa. Laporan Dugaan Pelanggaran ini selanjutnya dilakukan penelitian dan pemeriksaan berkas lebih lanjut sebelum deregister, dan tanggal 27 Mei 2020 kedua laporan tersebut telah deregister. Selanjutnya Bawaslu Jember mempunyai waktu 3 hari plus 2 hari untuk melakukan Kajian Laporan. Imbuh Endah Devi Aulia Rohim, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jember menerangkan, Sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemilu no 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; pasal 21 bahwa Dalam proses pengkajian Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya dibawah sumpah. Dalam proses pengkajian dua Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut, Bawaslu Jember telah meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait untuk diklarifikasi. Jelas Devi. (Humas Bawaslu Jember)        
Tag
PENGAWASAN