Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jember Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Video Viral “Salam 2 Priode”

Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti laporan masyarakat soal video viral “ salam 2 priode” oleh camat Tanggul terkait bantuan sosial berupa kursi roda kepada salah satu warga Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan Tanggul.

Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran (PP) Dwi Endah Prasetyoati mengatakan, Bawaslu Kabupaten Jember menerima kiriman video tersebut dari masyarakat pada hari Jumat, Tanggal 14 Februari 2020. Tetapi informasi yang masuk ke Bawaslu belum bisa dikategorikan “Laporan” karena belum memenuhi syarat formil sehingga menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran.

Informasi awal ini ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran guna melengkapi informasi dengan membentuk Tim Investigasi yang melibatkan Panwaslu Kecamatan Tanggul. Penelusuran informasi dilaksanakan selama 7 hari, mulai hari Jumat sampai hari kamis, mulai tanggal 14 – 20 Februari 2020.

Dari Investigasi yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Jember menentapkan bahwa kasus tersebut merupakan Temuan dugaan pelanggaran nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020, kata Endah.

Ketua Bawaslu Jember Imam Thorony menyebutkan, berdasar Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang pasal 30 bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota labih detail point c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; dilanjutkan point e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan kewenangannya kepada instnsi yang berwenang.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota POLRI Pasal 4 ayat (1) huruf b bahwasannya  Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri terhadap kegiatanyang mengarah kepada keperpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.

Sedangkan Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwasannya kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi : a. Pertemuan; b. Ajakan; c. Imbauan; d. Seruan; e. Pemberian barang kepada Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga dan masyarakat.

Lebih lanjut berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) mengenai penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember sesuai Peraturan Bawaslu nomor 14 Tahun 2017, kata Rony.

Rony menambahkan, dari temuan tersebut Bawaslu mempunyai waktu 3 + 2 hari untuk melakukan klarifikasi dan kajian. Jadi terhitung mulai tanggal 21 – 25 Februari 2020. Adapun pihak-pihak yang diklarifikasi Bawaslu Kabupaten Jember adalah BKD, Dinas Sosial dan Terlapor yang diduga ASN. Hasil dari klarifikasi dan kajian temuan dugaan pelanggaran nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020 telah memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya maka selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Dan sebagai langkah terakhir dari temuan Nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020 Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 26 Februari 2020 telah bersurat ke KASN dan hari ini tembusan dikirim ke Pembina Kepegawaian yang ada di daerah, imbuh Rony. (Rois/staf)

     
Tag
PENGAWASAN